6 Tusukan Dalam 51 Adegan Rekonstruksi Pembunuhan Pria Sidoarjo di Pantura Pasuruan

546

Pasuruan (WartaBromo.com) – Polisi merekonstruksi kasus pembunuhan pria asal Sidoarjo di jalur pantura Grati, Kabupaten Pasuruan, yang terjadi pada Senin (8/1/2024). Terungkap jika tersangka Ruslan Abdul Gani Tedjokusumo (RAG) menusuk korban sebanyak 6 kali.

Kegiatan tersebut dilakukan di dua lokasi, yaitu di depan Gedung Wicaksana Laghawa Polres Pasuruan Kota. Kemudian di tempat kejadian perkara (TKP) di Dusun Mangkrengan, Desa Sumberagung, Kecamatan Grati.

Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, AKP Rudi Hidajanto, menyatakan bahwa rekonstruksi ini bertujuan untuk melengkapi berkas penyelidikan.

Dalam reka ulang itu, terungkap 51 adegan yang menggambarkan kronologi peristiwa. Mulai dari tersangka Ruslan mengajak Eddi Santoso (ES), rekannya, untuk pergi menaiki mobil. “Ada 51 adegan rekonstruksi yang diperagakan,” ungkap Rudi.

Baca Juga :   Tiga Proyek SPAM Jadi Temuan BPK hingga Ciri Warung dengan Jin Pelaris | Koran Online 2 Juli

Polisi juga menemukan fakta baru selama rekonstruksi, terutama terkait penusukan oleh tersangka di sebelah mobil. Meskipun dalam berkas perkara tercatat 4 tusukan, namun dalam rekonstruksi diperagakan 6 adegan tusukan.

“Dari hasil rekonstruksi ada beberapa pengembangan. Dimana dia mengaku melakukan penusukan beberapa kali, yakni 4 kali. Ternyata dalam rekonstruksi lebih dari 6 kali,” tambahnya.

Eddi Santoso (42), warga Perumahan Citra Garden, Desa Ental Sewu, Buduran, Sidoarjo, tewas ditikam di Jalan Raya Pantura Pasuruan, Desa Sumberagung, Grati, Pasuruan pada Sabtu (2/12/2023) malam. Korban mengalami luka di mulut, paha, dan perut.

Dalam perkembangannya, tersangka Ruslan Abdul Gani Tedjokusumo (41), warga Jalan KH. Mukmin, Kelurahan Pekauman, Sidoarjo, menyerahkan diri ke polisi. Mengakui sebagai pelaku penusukan terhadap rekannya itu. Motifnya karena tersangka kesal saat ditagih hutang.

Baca Juga :   Gudang Mebel di Petahunan Ludes Dilahap Api, Pemilik Rugi Ratusan Juta

Tersangka Ruslan dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Kepolisian, kejaksaan, dan pengacara tersangka turut hadir dalam rekonstruksi untuk memastikan keakuratan penyelidikan ini. (don/saw)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.