Probolinggo (WartaBromo.com) – Kapolres Probolinggo, AKBP Wisnu Wardana mengambil tindakan tegas terhadap 2 anggotanya di penghujung 2023. Berupa Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) atas pelanggaran kode etik.
Keduanya yakni Brigadir Polisi (Brigpol) ZI karena terlibat dalam peredaran narkoba. Sementara Brigpol HS dipecat karena desersi, meninggalkan dinas lebih dari 30 hari secara berturut-turut.
“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran yang dilakukan anggota. Polres Probolinggo harus tajam tidak hanya di luar, tapi juga di dalam,” tegas Wisnu pada Minggu (31/12/2023).
Selama tahun 2023, wilayah hukum Polres Probolinggo mencatat 6 kasus pelanggaran disiplin. Menunjukkan penurunan signifikan dari 15 kasus pada tahun sebelumnya.
Wisnu menyampaikan bahwa pelanggaran tersebut mencakup utang piutang, kekerasan, dan ketidakpatuhan terhadap Undang-Undang.
“Dengan turunnya 60 persen kasus pelanggaran disiplin, kami berharap hal ini menjadi pembelajaran bagi semua anggota dan mendorong peningkatan kinerja ke depannya,” tandas Wisnu. (aly/saw)