Pasuruan (WartaBromo.com) – Polres Pasuruan Kota menetapkan satu tersangka dalam kasus pembunuhan yang merasakan pasangan ibu dan anak di di Jalan Imam Bonjol, Kota Pasuruan, Sabtu (30/12/2023) pagi.
Tersangka diketahui bernama Muji Selamet, 40, tahun. Tersangka merupakan warga lingkungan Dugambur, Kelurahan Bugul Lor, tetangga korban.
“Sudah. Yang bersangkutan (MS) sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” jelas Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, AKP. Rudi Hidajanto di ruangannya.
Kasat menjelaskan, sebelumnya, tersangka juga sempat dibawa ke rumah sakit guna mendapat perawatan. Sebab, sebelum diamankan oleh polisi, tersangka sempat babak belur dihakimi massa.
Kasat bilang, atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang menghilangkan nyawa orang lain secara sengaja.
MS sebelumnya diamankan warga beberapa saat setelah menghabisi Ida dan putrany, Fauzi di kediamannya di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Bugul Lor, Kota Pasuruan, Sabtu (30/12/2023) pagi.
Aksi biadab itu diduga dilatari pelaku yang iri lantaran toko kelontong milik korban laris. (asd)