Pasuruan (WartaBromo.com) – Bawaslu Kota Pasuruan kembali menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan. Ada ratusan APK yang ditertibkan bawaslu dalam penertiban serentak pada Rabu (29/12/2023) lalu.
Anggota Bawaslu Kota Pasuruan, A. Sofyan Sauri mengungkapkan, penertiban besar-besaran pada tengah pekan itu melibatkan seluruh panwascam se-Kota Pasuruan dan Satpol PP.
Penertiban dilakukan mulai dari Jalan A. Yani, Jalan Soekarno-Hatta, Jalan Balaikota, Jalan Veteran, hingga Jalan Ir. H. Juanda.
“Hasilnya, kurang lebih 500 APK kami tertibkan,” ujar Sofyan, Jumat (29/12/2023).
Ratusan APK tersebut melanggar ketentuan kampanye yang telah diatur dalam PKPU Nomor 20 Tahun 2023 dan Perwali Kota Pasuruan Nomor 35 Tahun 2018.
Misalnya, APK yang dipasang di luar zona yang telah ditentukan KPU; APK yang dipasang di taman atau ruang terbuka hijau; APK yang dipasang di pohon dengan cara dipaku.
Bawaslu, kata Sofyan, sebelumnya sudah mengingatkan kepada parpol agar menurunkan APK yang melanggar aturan secara mandiri. Sebagian ada yang ditindaklanjuti parpol, sebagian lagi diabaikan, bahkan ada yang memasang baru.
Ratusan APK hasil penertiban tersebut saat ini disimpan di kantor Bawaslu Kota Pasuruan. Sofyan menyebut, peserta pemilu boleh mengambil APK yang ditertibkan.
“Kami persilahkan peserta pemilu atau tim untuk mengambil APK, tapi dengan berita acara, serta ke depan harus mematuhi aturan yang berlaku,” imbuh Sofyan. (tof/asd)