Tahun Depan Uji KIR di Kota Pasuruan Tak Lagi Ditarik Biaya

157

Pasuruan (WartaBromo.com) – Pemkot Pasuruan bakal kehilangan potensi pendapatan dari retribusi uji KIR kendaraan bermotor. Mulai tahun depan uji KIR tak lagi ditarik biaya.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pasuruan, Andriyanto mengungkapkan, pembebasan biaya uji KIR kendaraan bermotor dikarenakan adanya penyesuaian dengan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah.

Dalam regulasi tersebut, nomenklatur uji KIR ditiadakan, sehingga tidak ada lagi payung hukum pemerintah daerah menerapkan retribusi uji KIR.

Ini juga berarti pemkot bakal kehilangan pendapatan daerah dari retribusi uji KIR yang tiap tahun sekitar Rp320 juta. Di Kota Pasuruan, tarif yang dibebankan untuk uji KIR sebesar Rp42.500 untuk kendaraan kecil dan Rp52.500 untuk kendaraan besar.

“Bebas biaya uji KIR berlaku mulai tahun depan,” kata Andriyanto, Jumat (29/12/2023).

Namun meski tidak ada lagi retribusi, Andriyanto menyebut layanan uji KIR masih tetap ada. Uji KIR penting bagi kendaraan bermotor karena memastikan kendaraan tersebut layak jalan atau tidak.

Kendaraan yang wajib uji KIR ialah kendaraan niaga, kendaraan yang mengangkut penumpang atau barang, seperti bus, truk, pikap, hingga angkutan umum. Uji KIR sendiri dilakukan dua kali dalam setahun.

“Layanannya tetap kami buka. Hanya tidak ada biaya yang dibebankan,” ujar Andriyanto. (tof/asd)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.