Probolinggo (WartaBromo.com) – Sebanyak 68 ribu pil iblis dimusnahkan Porles Probolinggo pada Jumat (29/12/2023). Selain itu ada 80 gram narkotika jenis sabu-sabu dan ganja.
Data sepanjang tahun 2023, ada 69 kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Probolinggo. Sebanyak 79 orang ditangkap, baik sebagai pengedar maupun pemakai.
Dari puluhan kasus tersebut, polisi menyita 68.562 butir pil obat keras. Rinciannya 49.887 butir jenis Dextroamphetamine atau dextro dan 18.675 butir jenis Trihexyphenidyl atau Trek
Sedangkan untuk kasus narkotika ada 2 jenis barang bukti yang diamankan dengan total 80,01 gram. Yakni 77,37 gram sabu-sabu dan 2,64 gram ganja.
Kapolres Probolinggo, AKBP Wisnu Wardana menegaskan, pemusnahan barang bukti itu sebagai komitmen dalam melindungi generasi muda. Mengingat narkoba sangat berdampak negatif ketika dikonsumsi masyarakat, utamanya anak muda.
“Kami akan terus memerangi peredaran narkotika, miras maupun obat keras demi menjaga keamanan dan kenyamanan serta melindungi masa depan generasi muda,” katanya. (aly/saw)