Surabaya (WartaBromo.com) — Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Wakil Gubernur Jawa Timur (Jatim) Emil Elestianto Dardak terkait pemotongan masa jabatan kepala daerah. Masa jabatan Emil sebagai Wagub Jatim resmi sampai Februari 2024.
Emil Dardak, yang awalnya ikut mengajukan gugatan sebagai bentuk solidaritas dengan sesama kepala daerah, menyatakan rasa kagetnya atas keputusan MK. Meski begitu, ia berharap keputusan tersebut membawa kemaslahatan bagi masyarakat.
“Tentu kaget, karena sejak awal kan saya ikut menggugat sebagai solidaritas juga bersama teman-teman kepala daerah,” ujar Emil,
Sebelumnya, tujuh kepala daerah mengajukan uji materiil terkait Pasal 201 ayat (5) UU Pilkada Nomor 10/2016. Pasal ini mengatur masa jabatan kepala daerah hasil pemilihan 2018 hingga 2023.
Mereka adalah Gubernur Maluku Murad Ismail, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak. Kemudian Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto, Wakil Wali Kota Bogor Didie A Rachim, Wali Kota Gorontalo Marten AnTaha, Wali Kota Padang Hendri Septa dan Wali Kota Tarakan Khairul.
Pemohon berpendapat bahwa meskipun terpilih pada Pilkada 2018, mereka baru dilantik pada 2019. Sehingga periode kepemimpinan tidak utuh selama lima tahun sesuai undang-undang.
Masa jabatan Emil Dardak bersamaan dengan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa seharusnya berakhir pada 31 Desember 2023. Namun karena putusan MK, keduanya baru akan purna tugas 13 Februari 2024 mendatang.
Keputusan ini, juga mempengaruhi masa jabatan 6 kepala daerah lain yang mengajukan gugatan serupa. Akan purna tugas sesuai akhir masa jabatan (AMJ). (saw)