Pasuruan (WartaBromo.com) – Komisi VIII DPR RI dan Kementerian Agama RI secara resmi menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPHI) 1445H-2024M. Adapun totalnya sebesar Rp93,4 juta.
“Besaran rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1445H-2024M per-jamaah untuk jamaah haji reguler sebesar Rp93,410.286,” ujar Ashabul Kahfi selaku ketua Komisi VIII DPR RI saat membacakan hasil keputusan rapat Panja BPIH 2024.
Keputusan tersebut ditetapkan pasca rapat kerja Komisi VIII DPR RI bersama Menteri Agama RI Yaqut Cholis Qoumas. Adapun membahas tentang besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1445H-2024M di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Senin (27/11/2023).
Dilansir dari bbc.com, biaya tersebut lebih rendah jika dibandingkan dengan usulan dari Menteri Agama RI tentang BPIH sebesar Rp105.095.032, artinya ada pengurangan biaya sebesar Rp11.684.746.
Dari total BPHI Rp93,4 juta tersebut, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) atau biaya yang dibayar langsung perjamaah sebesar Rp56.046.172. Biaya tersebut meliputi penerbangan, akomodasi di Mekkah dan sebagian di Madinah, biaya hidup, dan biaya visa.
Kemudian sisa biayanya diambil dari nilai manfaat keuangan haji, jadi perjamaah membayar sebesar Rp37.364.114, biaya tersebut meliputi komponen penyelenggaraan ibadah haji di dalam negri dan komponen penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi.
Berikut ini rincian BPIH yang perlu Bolo Warmo ketahui:
• Ongkos penerbangan: Rp33,427 juta.
• Biaya hidup: Rp3,2 juta.
• Premi asuransi: Rp175.000.
• Visa: Rp300.000.
• Akomodasi di Mekah dan Madinah: Rp 23,8 juta
• Konsumsi di Arab Saudi: Rp 6,9 juta
• Transportasi di Arab Saudi: Rp 4,7 juta
• Biaya Masyair: Rp 17,7 juta
• Perlindungan di Arab Saudi: Rp 139.000
• Pembinaan jemaah Haji di Arab Saudi: Rp 24.000
• Pelayanan umum di Arab Saudi: Rp 100.200
• Pengelolaan BPIH di Arab Saudi: Rp 7.184
• Akomodasi di embarkasi: Rp 125.000
• Konsumsi di embarkasi: Rp 219.000
• Perlindungan dalam negeri: Rp 55.400
• Pelayanan di embarkasi dan debarkasi: Rp 134.000
• Pelayanan keimigrasian dalam negeri: Rp 13.000
• Dokumen perjalanan dalam negeri: Rp 210.000
• Pembinaan jemaah haji di dalam negeri: Rp 940.000
• Pelayanan umum di dalam negeri: Rp 774.000
• Pengelolaan BPIH: Rp 311.000. (jun)