Probolinggo (WartaBromo.com) – BPC PHRI Kabupaten Probolinggo menolak disebut ngemplang pajak. Sebab, hingga saat ini belum mendapatkan surat pemberitahuan tagihan pajak.
“Pasca covid, kita memang banyak tunggakan dalam segala. Ya dalam keadaan sepi ini, meski kita nunggak ya gak ada masalah. Dana masyarakat yang dipegang pengusaha itu namanya PB1, kita cuma dititipi. Bukan ngemplang pajak,” kata Djamaluddin Digdoyo, Ketua BPC PHRI Kabupaten Probolinggo, Senin (18/12/2023).
Kaitannya dengan kekurangan bayar, ia mengaku hingga saat ini dirinya belum menerima surat dari pemerintah. Apakah itu Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD), atau surat lainnya yang berkaitan dengan pajak hotel dan restoran.
“Belum ada surat pemberitahuan, surat ketentuan berapa pajak yang kita bayar. Kita tidak mungkin ngemplang pajak karena memang kewajiban. Namun karena kondisinya seperti ini, ya paling tidak ada penundaan atau keringanan,” ujar pemilik Hotel Yoschi itu.
Pakde Yoyok begitu ia dipanggil, mengakui jika ada temuan BPK RI tahun 2023, berupa kekurangan bayar oleh pengusaha hotel dan restoran. “Ia memang temuan BPK,” akunya.
Namun, hal itu tidak terlepas dari pandemi Covid19 yang memporakporandakan sektor pariwisata. Pasca covid banyak hotel kesulitan bertahan, dan tengkurap. Bahkan ada yang ditutup atau dijual karena kesulitan dalam operasional.
“Yang kuat bertahan, itu yang buka. Jadi pilihannya bayar operasional atau bayar pajak. Kan tidak ada kebijakan terkait itu, ya listrik harus bayar, karyawan harus bayar, atau karyawan dirumahkan,” ucapnya.
Baru di tahun 2023 ini, pengusaha hotel dan resto dapat menarik nafas lega. Seiring mulai bangkitnya semua sektor pasca pandemi, termasuk sektor pariwisata. Sedikit demi sedikit, pemasukan mulai stabil.
Dalam upaya bangkit ini, PHRI diberitahu jika ada pengecekan oleh BPK RI. Tim BPK didampingi Inspektorat, Bidang Pendapatan BPPKAD, dan Disporapar. PHRI pun dikejutkan dengan adanya temuan tunggakan pajak seusai diperiksa.
“Waktu itu, kita diberi tahu kalo mereka akan mengecek. Kok banyak sekali tunggakan, BPK kemudian minta sampel ke dinas terkait, mana yang akan dicek, kemudian dipilih sepuluh hotel, kemudian katanya ditemukan tunggakan sekian. Tagihan sekian sekian itu, yang tahu ya BPPKAD,” tuturnya.
Adanya hal itu, kata Yoyok, pihaknya kemudian mengundang Pj Bupati Probolinggo, Kepala BPPKAD, Plt Inspektur dan Plt Kadisporapar pada 12 Desember 2023. Pertemuan di Lava-lava itu, dihadiri sedikit 12 anggota PHRI.
PHRI, kata Yoyok, hendak minta saran karena baru merangkak dan bangkit pasca pandemi. Sebab memang banyak hotel dan homestay yang dijual, karena tidak ada tamu. Khusus yang berada di kawasan Sukapura atau Bromo.
“Kita ini taat pajak kok, tidak pernah diberi penghargaan, atau diberi surat agar kita ini semangat, karena kita ini sebetulnya dititipi untuk menarik pajak hotel dan restoran yang 10 persen itu untuk disetorkan ke kas daerah,” lanjut Pakde Yoyok. (saw/saw)