Gempol (WartaBromo.com) – Wanita pemilik warung kopi (warkop) di wilayah Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan diciduk polisi. Lantaran mengedarkan narkotika jenis sabu.
Muslimah (52), warga Dusun Sumberpandan, diamankan oleh anggota Satreskoba Polres Pasuruan setelah menyimpan menemukan 19 kantong paket sabu dengan total 5,45 gram. Ia diamankan di warungnya pada pekan lalu, sekitar pukul 21.00 WIB.
“Semuanya disembunyikan di kaleng rokok, siap edar,” kata AKP Agus Purnomo, Kasatresnarkoba Polres Pasuruan, Sabtu (16/12/2023).
Kepada polisi, Muslimah mengaku nekat menjual sabu, lantaran warungnya sepi. Barang haram tersebut juga ia dapatkan dari seseorang.
“Terduga pelaku ini seorang perempuan pemilik warung. Dari pengakuannya nekat menjual sabu karena warungnya sepi,” ujarnya.
Muslimah diamankan di Mapolres Pasuruan bersama barang bukti sabu. Diduga ia sudah lama berjualan dan membuat warga sekitar resah. Kemudian melaporkan ke polisi.
Polisi narkoba terus mendalami kasus tersebut. Nama pemasok barang haram itu, sudah diketahui penyidik.
Muslimah dijerat dengan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) jo pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (don/saw)