Pasuruan (WartaBromo.com) – Kasus penyalahgunaan solar di Pengadilan Negeri (PN) Pasuruan kini berkekuatan hukum tetap alias inkrah. Pasalnya, jaksa penuntut umum (JPU) dan terpidana kompak tak mengajukan upaya hukum.
Penasehat hukum terpidana, Rahmat Sahlan mengatakan, ia sudah berdiskusi dengan kliennya terkait vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pasuruan, Senin (04/12/2023) lalu. Dimana mereka dinyatakan bersalah dan divonis hukuman penjara selama 7 bulan.
Mereka memutuskan tidak melakukan upaya banding. Pertimbangannya, kata Rahmat, salah satunya terkait rentang waktu putusan banding. Proses di tingkat banding memakan waktu paling cepat 3 bulan.
Sementara 3 kliennya, yakni Abdul Wachid, Bahtiar Febrian Pratama, dan Sutrisno sudah menjalani penahanan selama 4 bulan. Artinya jika berdasar putusan tingkat pertama, waktu mereka menjalani hukuman tersisa 3 bulan.
“Pertimbangan kami lebih soal waktu. Putusan banding paling cepat tiga bulan. Misalnya di tingkat banding klien kami divonis lebih ringan, sementara klien kami sudah menjalani hukuman lebih lama,” kata Rahmat, Senin (11/12/2023).
Namun begitu, Rahmat tidak mempersoalkan jika JPU mengajukan banding. Pihaknya siap mengikuti dengan menyiapkan kontra memori banding.
Hal serupa juga dilakukan JPU dari Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan. Meski vonis hakim lebih rendah dari tuntutan JPU.
“Sikap JPU tidak menempuh upaya hukum. Pertimbangannya, salah satunya, adalah putusan hakim sudah lebih dari setengah tuntutan,” ujar Wahyudiono, Kasi Pidum Kejari Kota Pasuruan.
Seperti diketahui, kasus penyalahgunaan solar subsidi di Kota Pasuruan diungkap Bareskrim Polri pada Juli lalu.
Tiga orang ditetapkan tersangka yakni Abdul Wahid selaku bos PT Mitra Central Niaga (MCN), Bahtiar selaku kepala operasional, dan Sutrisno selaku penyedia kendaraan truk. (tof/saw)