Pasuruan (WartaBromo.com) – Motif penusukan yang dilakukan oleh RAG (42) terhadap ES (42) di Jalur Pantura Pasuruan-Probolinggo terungkap. Penusukan dipicu masalah utang piutang.
Wakapolres Pasuruan Kota, Kompol Azi Pratas Guspitu mengungkapkan, RAG dan ES merupakan rekan bisnis. Keduanya juga sama-sama warga Kabupaten Sidoarjo.
Dari hasil pemeriksaan polisi, RAG memiliki utang kepada ES dengan total Rp1,4 miliar. Uang tersebut oleh RAG digunakan untuk berbisnis saham.
“Namun bisnis saham yang seperti apa, masih kami dalami lagi,” kata Azi.
ES meminta RAG untuk mengembalikan uangnya sebesar Rp750 juta pada hari Senin (04/12/2023) ini, tetapi RAG tak punya uang. Akhirnya ia meyakinkan ES dengan menjual emas batangan sebanyak 1,8 kilogram.
RAG kemudian mengajak ES naik mobil menuju Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan. Kepada ES, di Pasuruan ia akan menjual emas batang yang ia miliki tersebut.
Sesampainya di Jalur Pantura wilayah Grati, RAG mengajak ES buang air kecil di tepi jalan. Saat kencing itulah, RAG menusuk ES dengan pisau yang sudah dibawanya dari rumah.
“Korban ditusuk di bagian perut sebelah kiri, lengan sebelah kanan, dan pipi sebelah kiri,” imbuh Aziz.
ES sempat lari ke arah timur dan terkapar di dekat gapura masuk Kecamatan Lekok. Di sana ia ditolong warga dan diberi minum sebelum kemudian ambulan datang dan membawanya ke RSUD Grati. Sayangnya, dalam perjalanan nyawanya tak tertolong.
Atas perbuatannya, RAG dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ia terancam hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun. (tof/asd)