Pasuruan (WartaBromo.com) – Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) telah menetapkan besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2024. Kabupaten Pasuruan tertinggi nomor 4.
Diketahui, besaran UMK 2024 di Provinsi Jatim diumumkan menyusul penetapan dalam Surat Keputusan Gubernur Jatim Nomor: 188/656/KPTS/013/2023 tanggal (30/11/2023).
Dalam surat keputusan tersebut dapat diketahui bahwa besaran UMK Kabupaten Pasuruan meningkat di angka Rp4,6 jutaan tepatnya sebesar Rp 4.635.133,00. Tahun sebelumnya diangka Rp 4.515.133.
Dengan itu, UMK Kabupaten Pasuruan masih berada di ring 1 Jatim setelah Kota Surabaya, Kabupaten Gresik, dan Sidoarjo.
Sementara itu, Kota Pasuruan berada di peringkat 8 dengan besaran UMK Rp3,1 jutaan atau tepatnya diangka Rp 3.138.838,00. Meningkat dari UMK tahun sebelumnya yakni Rp 3.038.837. (lio/asd)