Pasuruan (WartaBromo.com) – KPU Kota Pasuruan menetapkan 26 titik lokasi pemasangan alat peraga kampanye (APK) di Kecamatan Gadingrejo. Puluhan titik tersebut meliputi 8 kelurahan.
Di Kelurahan Bukir terdapat 4 titik yakni di Jalan Urip Sumoharjo, Jalan Gatot Subroto, Jalan Slamet Riyadi, dan Jalan Basuki Rahmat. Di Kelurahan Gadingrejo terdapat 6 titik, yakni di Jalan Halmahera, Jalan Banda, Jalan Sinonggo, Jalan Kiai Sepuh, Jalan Irian Jaya, dan Jalan Hang Tuah.
Di Kelurahan Gentong terdapat 3 titik yakni di Jalan Slamet Riyadi, Jalan Kiai Sepuh, dan Jalan Raden Patah. Di Kelurahan Karangketug hanya terdapat 1 titik yakni di Jalan Gatot Subroto.
Selanjutnya di Kelurahan Krapyakrejo terdapat 4 titik yakni di Jalan Gatot Subroto, Jalan Jolondriyo, Jalan Jolodaran, dan Jalan Graha Indah. Di Kelurahan Petahunan ada 2 titik yakni Jalan Gatot Subroto dan sepanjang Jalan Pasar Mebel Randusari.
Di Kelurahan Randusari terdapat 4 titik yakni di Jalan Krajan Nomor 1 (kecuali area kantor kelurahan dan masjid), Jalan Gang Ombo dan Pakal Jaya, Jalan Gatot Subroto, Jalan Gang Pasar Mebel.
Kemudian di Kelurahan Sebani terdapat 2 titik lokasi yakni di Jalan Slamet Riyadi dan Jalan Teuku Umar.
Ketua KPU Kota Pasuruan, Royce Diana Sari mengungkapkan, tahapan kampanye Pemilu 2024 dimulai hari ini, Selasa (28/11/2023).
Pihaknya meminta peserta pemilu mematuhi ketentuan lokasi pemasangan APK yang sudah ditetapkan KPU dan tidak memasang di luar zona yang sudah ditetapkan.
“Selain itu dalam pemasangan diharapkan juga mempertimbangkan estetika, etika, dan kebersihan, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Royce. (tof/may)