Sumberasih (WartaBromo.com) – Seorang sopir truk asal Sumberasih, terpaksa dijemput Satreskrim Polresta Probolinggo. Polisi mengamankan pria berinisial NS (34), setelah mendapat laporan atas pencabulan yang dilakukan pada anak tirinya sendiri, Z (13).
Ironisnya, aksi pencabulan itu dilakukan sejak korban berusia 9 tahun. Atau tepatnya ketika ia masih duduk di bangku kelas 4 SD.
Aksi bejat pelaku, ketahuan setelah korban merasa tertekan dan tidak kuat dengan perlakuan ayah tirinya.
“Korban kemudian memberanikan diri, menceritakan kelakuan bejat pelaku itu pada pamannya, yang langsung lapor polisi,” kata Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa’bani, Kamis (30/11/2023).
Mendapat laporan itu, polisi langsung bergerak cepat. Mengamankan pelaku yang tak lain adalah bapak tiri korban.
“Tersangka kami amankan kemarin (Rabu, 29 November 2023), beserta dengan beberapa barang bukti, berupa satu buah daster warna kuning dengan motif garis hitam, satu buah celana dalam warna biru, dan sebuah BH warna putih” tandas Wadi.
Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan pasal Pasal 81 subs Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara ditambah sepertiga. (lai/saw)