Lumajang (wartabromo.com) – Polisi akhirnya menetapkan Bayu Trinanto, atau sopir elf maut, pada kecelakaan di Desa Ranu Pakis, antara elf dengan KA Probowangi, sebagai tersangka. Penetapan itu dilakukan setelah polisi periksa sejumlah saksi.
Sedikitnya 14 orang saksi diperiksa dalam kasus kecelakaan yang menewaskan 11 orang ini. Meliputi warga sekitar lokasi kejadian, masinis dan asisten masinis KA Probowangi. Kemudian tim labfor, dokter dan sopir sendiri.
“Dari hasil penyidikan dan pemeriksaan saksi itu, akhirnya kami tetapkan sang sopir yakni Bayu Trinanto (58) warga Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya sebagai tersangka,” kata Kapolres Lumajang, AKBP Boy Jeckson, Kamis (23/11/2023).
Selanjutnya, berdasarkan gelar perkara, Bayu Trinanto terbukti bersalah dan bertanggung jawab dalam insiden maut ini.
Sopir elf berplat nomor N-7646-T itu telah melakukan kesalahan dalam berkendara terutama ketika melintasi perlintasan sebidang rel kereta api tanpa palang pintu itu.
Atas kesalahan tersebut, pihak kepolisian menjerat tersangka dengan Pasal 359 KUHP karena telah mengakibatkan 11 orang meninggal dunia.
Serta jeratan Pasal 360 karena kelalaian pelaku menyebabkan orang mengalami luka-luka dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Diwartakan sebelumnya, kondisi sopir elf maut, pada kecelakaan antara Elf dengan Kereta Api Probowangi di Desa Ranu Pakis, Klakah, Lumajang, Jawa Timur, sudah berangsur membaik. Namun masih dalam perawatan intensif, di RS Bhayangkara Lumajang.
Kepala RS Bhayangkara Lumajang, AKBP Agus Gede Made Artha mengatakan, jika sopir elf maut atas nama Bayu Trisnanto (58), mengalami cedera otak ringan. (lai/may)