Pasuruan (WartaBromo.com) – Sidang kasus penyalahgunaan solar subsidi di Kota Pasuruan memasuki agenda tuntutan. Ketiga terdakwa dituntut pidana penjara 10 bulan.
Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pasuruan pada Kamis (17/11/2023) lalu. Terdakwa yakni Abdul Wachid, Bahtiar Febrian Pratama, dan Sutrisno mengikuti persidangan secara daring.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Feby Rudi Purwanto menuntut, berdasar fakta-fakta persidangan, ketiga terdakwa terbukti menyalahgunakan pengangkutan dan jual beli BBM subsidi.
Hal tersebut dinilai melanggar pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Migas sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Agar ketiga terdakwa dijatuhi pidana penjara 10 bulan,” ujar Feby.
Selain itu, JPU juga menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana denda terhadap tiga terdakwa sebesar Rp100 juta subsidair satu bulan penjara.
Sementara itu, Penasehat Hukum tiga terdakwa, Rahmat Sahlan Sugiarto menanggapi, pihaknya akan mengajukan pledoi pada sidang selanjutnya.
Menurut Rahmat, tuntutan jaksa terlalu tinggi. Alasannya, ia berkaca pada kasus serupa yang pernah diputus empat bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Bangil.
“Kalau kami berkaca pada kasus serupa, dan itu harusnya juga bisa jadi pertimbangan hakim,” ujar Rahmat. (tof/asd)