Pasuruan (WartaBromo.com) – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menonaktifkan pengurus maupun pimpinan lembaga NU yang masuk Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota Legislatif atau timses Capres Cawapres pada pemilu 2024.
Hal itu tertuang dalam surat nomor 1201/PB. 01/A.1.03.08/99/11/2023 yang juga berisi pedoman bagi warga dan khususnya para pengurus NU di semua tingkatan yang terlibat dalam kepesertaan Pemilu 2024.
“Bahwa seluruh pengurus NU dan Perangkat Perkumpulan NU di semua tingkatan kepengurusan serta Pimpinan Lembaga Pendidikan/Perguruan Tinggi NU yang masuk dalam DCT anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, secara otomatis dinyatakan nonaktif sejak tanggal penetapan DCT dimaksud,” bunyi salah satu poin dalam surat tersebut.
Selain pengurus dan LPPTNU yang masuk DCT anggota legislatif, mereka yang masuk dalam
Tim Kerja Pemenangan Calon Presiden/Wakil Presiden RI secara otomatis juga dinyatakan nonaktif sejak tanggal ditetapkan oleh masing-masing tim pemenangan.
Hal itu merujuk kepada Peraturan
Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pemberhentian Pengurus, Pergantian Pengurus Antar Waktu, dan Pelimpahan Fungsi Jabatan.
Untuk diketahui, surat tersebut ditandatangani Rais ‘Aam PBNU KH Miftachul Akhyar, Katib Aam PBNU KH Akhmad Said Asrori, Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf, dan Sekretaris Jenderal PBNU H Saifullah Yusuf pada Rabu (15/11/2023).
Dalam surat yang disebut mengacu 9 pedoman berpolitik warga NU hasil muktamar ke-28 NU juga dijelaskan agar seluruh ketua di tingkat pusat hingga cabang NU segera menindaklanjuti isi surat selambat-lambatnya hingga 30 November 2023 mendatang. (lio/yog)