Probolinggo (WartaBromo.com) – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Probolinggo berhasil mengamankan 2 pengguna jalan di jalur pantura Probolinggo-Situbondo pada Selasa (14/11/2023). Kedua individu tersebut tertangkap membawa narkotika jenis sabu.
Menurut Kasatlantas Polres Probolinggo, Iptu Karnoto, penangkapan bermula ketika anggota BM Satlantas Polres Probolinggo berpatroli di jalan raya masuk Desa Curahsawo, Kecamatan Gending. Mereka mencurigai sebuah kendaraan roda 4 yang melintas.
Mereka mengejar kendaraan mencurigakan. Namun, pengemudi malah tambah melajukan kendaraannya. Aksi kejar-kejaran di jalur Pantura Probolinggo pun terjadi. Hingga polisi berhasil menghentikannya di sekitar area warung ikan asap Kecamatan Dringu setelah upaya pelarian.
“Maksud dan tujuan kami untuk diperiksa dan diminta keterangan karena mencurigakan, tapi malah makin kencang ke arah barat. Beruntungnya, berhasil diberhentikan di sekitar area warung ikan asap Kecamatan Dringu,” terang Iptu Karnoto.
Setelah diberhentikan, keduanya mengakui bahwa mereka sedang menggunakan sabu-sabu. Selain itu, anggota Satlantas Polres Probolinggo juga menemukan sebuah tas berwarna hitam yang dilemparkan ke selokan oleh pengemudi kendaraan saat dikejar. Tas tersebut ternyata berisi narkoba jenis sabu-sabu beserta alat hisap.
Meskipun Karnoto tidak menyebutkan nama tersangka atau jumlah barang bukti, ia menyatakan bahwa kedua tersangka bersama barang bukti tersebut telah diserahkan ke Satreskoba di Polres Probolinggo.
“Sudah kami serahkan ke Satreskoba, baik dua tersangka dan juga barang bukti,” ungkap mantan KRI Satlantas Polres Blitar itu. (aly/saw)