Lumajang (wartabromo.com) – Dua pegawai honorer Pemkab Lumajang kesandung kasus sabu-sabu. Pj. Bupati Lumajang, Indah Wahyuni memastikan honorer tersebut dipecat.
Kedua pegawai honorer itu, diketahui sudah bekerja sejak 2019 silam. Hadir dalam konferensi pers di Polres Lumajang, Pj. Bupati Lumajang, Indah Wahyuni memastikan, pihaknya langsung ambil langkah tegas.
“Mereka sudah kami berhentikan, saya tidak perlu adanya asas praduga tak bersalah. Saya tidak perlu untuk menunggu sampai proses hukum selesai,” tegas Indah, Senin (13/11/2023).
Sejauh ini, pihak pemkab juga menyerahkan sepenuhnya proses hukum keduanya pada polisi.
Diwartakan sebelumnya, dua pegawai honorer Pendopo Arya Wiraraja Lumajang, kepergok hisap narkoba jenis sabu-sabu. Usai diamankan, polisi juga menggeledah beberapa ruangan di pendopo.
Kedua tenaga honorer itu berinisial GA (33), warga Desa Klanting, Sukodono. Serta MS (23), warga Desa Sukosari, Kecamatan Kunir.
Kapolres Lumajang, AKBP Boy Jeckson menyebut, keduanya bertugas di Bagian Umum Pendopo Arya Wiraraja Lumajang. “Dari tangan keduanya, polisi menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 4,87 gram,” ujar kapolres. (lai/may)