Probolinggo (WartaBromo.com) – Polres Probolinggo Kota berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor spesialis perumahan dengan meringkus 3 tersangka. Dua dari 3 komplotan, merupakan bapak-anak dan beraksi di 40 lokasi.
Tersangka tersebut adalah SA (47) dan SU (22), bapak dan anak warga Desa Menyono, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Probolinggo. Serta SPR (43) dari Desa Kaliglagah, Kecamatan Sumberbaru, Kabupaten Jember yang diduga menjadi penadah.
Menurut Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa’bani, ketiganya berhasil diamankan di Kelurahan Triwung Kidul, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo pada Sabtu (4/11/2023). Mereka teridentifikasi sebagai komplotan spesialis perumahan yang bergerak dari satu perumahan ke perumahan lainnya untuk memilih target.
Para tersangka memiliki modus operandi dengan menyasar kendaraan yang terparkir di dalam pagar rumah atau di dalam rumah. SA sebagai eksekutor menggunakan kunci T, tang pemutus gembok, dan gerinda untuk membuka gembok motor incarannya.
Sementara SU sebagai pengantar SA setiap kali beraksi. “SPR bertindak sebagai penadah hasil curian,” ungkap Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa’bani terkait peran para tersangka, Senin (13/11/2023)..
Lebih lanjut, Wadi Sa’bani menyebut bahwa ketiganya telah beraksi di 40 titik berbeda di wilayah hukum Polres Probolinggo Kota. Atas perbuatannya, SA dan SU dijerat dengan Pasal 363 KUHP. Sedangkan SPR dengan Pasal 480 KUHP.
“Kami akan terus berupaya mengungkap kasus-kasus kriminal di wilayah hukum kami. Dukungan dari masyarakat dan seluruh stakeholder sangat diperlukan untuk optimalitas upaya kami dalam menjaga keamanan wilayah ini,” AKBP Wadi. (lai/saw)