Kraksaan (WartaBromo.com) – Kebakaran lahan di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) pada September lalu, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp741 miliar. Namun, denda maksimal terhadap tersangka sangat kecil.
Berkas Andrie Wibowo Eka Wardhana ataw AW (41), tersangka kebakaran lahan di padang sabana atau bukit Teletubbies di Gunung Bromo, Probolinggo, telah diserahkan pihak polisi kepada kejaksaan setempat pada Kamis (2/11/2023).
Dalam perhitungan ahli yang dimintai keterangan oleh penyidik, negara mengalami kerugian sebesar 741.866.003.300. Dimana lahan Bromo yang terbakar seluas seluas 1.241,79 hektar.
“Kerugian itu dihitung oleh ahli. Mencakup segala hal yang berkaitan dengan kebakaran itu, baik proses pemadaman maupun pemulihan ekosistem,” sebut Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, David Palopo Duarsa.
David tidak merinci ahli yang dimaksud. Ia hanya menjelaskan, penghitungan kerugian negara. Antara lain meliputi proses pemadaman sewa helikopter water boombing yang mencapai Rp200 juta. Pemulihan ekosistem yang mencapai Rp347 miliar.
AW disangka melakukan pelanggaran terhadap 2 ketentuan peraturan perundang-undangan. Yaitu pertama Pasal 78 Ayat (5) Jo Pasal 50 Ayat (2) huruf b Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Kedua adalah Pasal 188 KUHP. Ancaman pidana yang dijatuhkan adalah paling lama 5 tahun penjara. Dengan denda maksimal sebesar Rp. 3.500.000.000. “Penyidik menjerat dengan 2 pasal itu. Akan segera disidangkan,” tandasnya. (aly/saw)