Kraksaan (WartaBromo.com) – Ditreskrimsus Polda Jatim menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus kebakaran Bromo ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo. Dalam waktu dekat kasus karena flare itu, bakal disidangkan.
Berkas perkara dengan nomor: B/05/X/Res.1.13/Ditreskrimsus itu, diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Probolinggo dari penyidik Polda Jatim pada Kamis (2/11/2023).
“Setelah melalui penelitian oleh Jaksa Peneliti, berkas perkara dengan tersangka AW tersebut dinyatakan lengkap,” ungkap Kepala Kejari Kabupaten Probolinggo, David P Duarsa.
Tersangka AW merupakan manajer Wedding Organizer (WO) yang disewa oleh calon pengantin asal Surabaya. Ia terlibat dalam pengambilan foto dan video prewedding di Bukit Teletubbies, yang terletak di dalam Kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS).
Dalam proyek yang dilakukan pada Rabu (6/9/2023) itu, tersangka bersama kru menyalakan suar asap (flare). Properti itu digunakan untuk mendapat efek warna-warni pada foto prewedding.
Namun, sayangnya menyebabkan kebakaran yang terjadi sekitar pukul 11.30 WIB. Melalap bukit dan sabana Bromo dengan luas mencapai 1.241,79 hektar. Proses pemadaman berlangsung beberapa hari dan melibatkan berbagai elemen masyarakat.
Oleh penyidik, AW disangka melakukan pelanggaran terhadap 2 ketentuan peraturan perundang-undangan. Yaitu pertama Pasal 78 Ayat (5) Jo Pasal 50 Ayat (2) huruf b Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Kedua adalah Pasal 188 KUHP. Ancaman pidana yang dijatuhkan adalah paling lama 5 tahun penjara. Dengan denda maksimal sebesar Rp. 3.500.000.000.
Dalam 20 hari ke depan, AW resmi ditahan oleh Kejari Kabupaten Probolinggo. Untuk sementara ia dititipkan ke Rutan Kraksaan.
“Selanjutnya, perkara ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kraksaan untuk proses persidangan lebih lanjut,” ujar David. (aly/saw)