Pasuruan (WartaBromo.com) – Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) telah diberlakukan di Kota Pasuruan. Ratusan pengendara terjepret ETLE karena melanggar aturan.
Kasat Lantas Polres Pasuruan Kota, Iptu Agus Prayitno mengatakan, ada beberapa pelanggaran di jalan yang bisa kena jepret kamera ETLE. Pelanggaran itu antara lain, melanggar marka jalan, tidak mengenakan sabuk pengaman, berkendara sambil menggunakan ponsel.
Kemudian melanggar batas kecepatan, berkendara melawan arus, menerobos lampu merah, tidak memakai helm, tidak menyalakan lampu malam dan siang hari, hingga berboncengan lebih dari satu.
Agus menyebut, penindakan melalui CCTV ETLE tersebut sudah berlaku sejak hari Rabu (01/11/2023) kemarin.
“Data sementara pelanggar paling banyak tidak menggunakan helm, menerobos lampu merah, dan tidak menggunakan sabuk keselamatan,” ujar Agus, Kamis (02/11/2023).
Beli helm SNI yang murah di sini ya bolo!
Per hari Rabu kemarin, sejak pukul 00.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB, sat lantas mencatat CCTV ETLE telah menjepret ratusan terduga pelanggar lalu lintas, baik pengendara motor maupun pengendara mobil.
“Sepeda motor sebanyak 686 dan mobil sebanyak 119. Total ada 805,” imbuh Agus.
Saat ini, di Kota Pasuruan, ada empat titik kamera ETLE dan semuanya sudah beroperasi. Titik pertama yakni di simpang empat Lapas IIB Pasuruan.
Titik kedua di depan komplek Ruko Parimas di Jalan Panglima Sudirman. Titik ketiga di simpang tiga Jalan Slagah. Titik keempat di depan komplek perkantoran Pemkot Pasuruan. (tof/may)