Sidang Kasus Solar Subsidi, Operator SPBU Ngaku Dapat Tip Rp5.000 Tiap Pengisian

329
Sidang Kasus Solar Subsidi, Operator SPBU Ngaku Dapat Tip Rp5.000 Tiap Pengisian

Pasuruan (WartaBromo.com) – Sidang kasus penyalagunaan solar subsidi di Kota Pasuruan terus bergulir. Kali ini, saksi yang dihadirkan yakni operator SPBU.

Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pasuruan pada Kamis (26/10/2023) siang. Tiga dari empat orang yang dihadirkan adalah pekerja di salah satu SPBU di wilayah Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan

Mereka adalah Suharmadi dan Dwi Elita selaku operator pompa SPBU dan Nanang Arief selaku pengawas di SPBU tersebut.

Dalam persidangan, Nanang menyebut, kuota solar subsidi truk jenis colt diesel roda enam yang biasa digunakan PT Mitra Central Niaga (MCN) maksimal 200 liter per hari.

“Kapasitas tangki kendaraan seperti itu rata-rata 100 sampai 120 liter,” kata Nanang.

Ia mengaku baru tahu ada peristiwa ini setelah tim Bareskrim Polri mendatangi SPBU. Tim Bareskrim meminta dia memeriksa CCTV SPBU untuk melihat truk PT MCN.

Sementara itu, Dwi Elita dan Suharmadi sama-sama mengaku mengenali wajah sopir PT MCN yang biasa ‘kulakan’ solar subsidi di SPBU. Namun mereka mengaku hanya sekadar tahu dan tidak pernah berkomunikasi di luar SPBU dengan sopir tersebut.

Baik Suharmadi maupun Dwi Elita tidak bisa memastikan sejauh mana intensitas sopir PT MCN membeli solar subsidi di SPBU karena perbedaan shift. Namun begitu, mereka mengaku satu pekan sekali pasti bertemu sopir PT MCN.

“Tahunya selama dua bulan terakhir,” ujar keduanya.

Menurut keduanya, setiap kali membeli solar subsidi di SPBU, sopir PT MCN selalu meminta dua kali pengisian masing-masing 100 liter. Hal tersebut sebenarnya tidak diperbolehkan, kecuali setelah pengisian pertama, berselang tiga jam kemudian baru melakukan pengisian kembali.

Majelis hakim pun bertanya mengapa hal tersebut bisa terjadi. Suharmadi dan Elita sama-sama menjawab bahwa biasanya diberi tip oleh sopir PT MCN. Jumlahnya Rp5 ribu hingga Rp10 ribu setiap pengisian.

Mereka sendiri sebenarnya juga mengetahui kapasitas tangki truk PT MCN yang maksimal 100 liter. Majelis hakim pun bertanya, apakah mereka tidak curiga bagaimana bisa tangki yang hanya 100 liter bisa diisi 200 liter setiap pembelian.

“Sempat ada kecurigaan. Tapi tidak berani bertanya,” kata Dwi Elita.

Baik Nanang, Suharmadi, maupun Elita tak pernah menyangka kejadian tersebut berimbas pada pekerjaan mereka. Mereka sekarang tidak lagi bekerja di SPBU, padahal mereka sudah bekerja belasan tahun dan SPBU tempat mereka bekerja mendapat sanksi dari Pertamina.

Selain operator dan pengawas SPBU, sidang juga menghadirkan pemilik lahan yang disewa Abdul Wahid di Jalan Kiai Sepuh, Kelurahan Gentong, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan. (tof/may)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.