Pasuruan (WartaBromo.com) – Pemkot Pasuruan bakal melakukan penindakan terhadap pelanggar parkir. Pelanggar parkir yang bandel akan dikenai sanksi tindak pidana ringan (tipiring).
Wali Kota Pasuruan, Saifullah Yusuf (Gus Ipul) mengatakan, ada beberapa bentuk pelanggaran parkir di tepi jalan umum. Di antaranya, seperti parkir di tempat penyeberangan pejalan kaki, jalur khusus pejalan kaki (trotoar), jalur khusus sepeda.
Kemudian parkir di ruas jalan dengan tingkat kemacetan tinggi, parkir di tempat yang dapat menutupi rambu lalu lintas, parkir di fasilitas khusus untuk penyandang disabilitas.
“Jadi penyandang cacat itu dapat kehormatan dari pemerintah. Di luar negeri itu kalau ada gambar kursi roda, tidak ada yang berani mendekat. Kalau di sini tidak. Malah buat rebutan,” kata Gus Ipul.
Kepala Dinas Perhubungan, Andriyanto menambahkan, Kota Pasuruan akan segera melakukan tertib hukum. Dasar hukum yang dipakai di antaranya yakni Perda Nomor 5 Tahun 2003, Perda Nomor 2 Tahun 2013, Perda 2 Tahun 2015, Perda Nomor 62 Tahun 2022, dan Perwali Nomor 23 Tahun 2023.
Saat ini penindakan dan penertiban parkir di tepi jalan umum masih dalam tahap sosialisasi kepada masyarakat. Namun dalam waktu dekat, pihaknya akan segera menerapkan penindakan tersebut.
Menurut Andri, dalam Perda Nomor 5 Tahun 2003 telah diatur mengenai ketentuan pidana bagi pelanggar yakni denda paling banyak Rp5 juta atau pidana kurungan paling lama 3 bulan.
“Jadi di perwali itu ada spesifik bentuk pelanggarannya. Di perda ada sanksinya. Nanti ada tim gabungan yang akan menjalankan. Mungkin bulan November kami mulai penindakan (tipiring),” kata Andri. (tof/may)