Kraksaan (WartaBromo.com) – Mantan Kades Sidopekso, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Hosiri, ditangkap oleh polisi karena terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Pasca mengalami tekanan psikologis akibat kekalahan dalam pemilihan kepala desa (pilkades) di tahun lalu.
“Saya merasa tidak punya pekerjaan setelah kalah dalam pilkades,” ungkap Hosiri saat ditemui di Polres Probolinggo pada Selasa (10/10/2023).
Pria yang biasa dipanggil Rosi itu, sebelumnya menjabat sebagai Kades Sidopekso periode 2015-2020. Ia merasa terpukul setelah istrinya, Siti Khoiriyah, kalah dalam kontestasi politik pilkades tahun 2022. Istrinya kalah dari lawan politiknya, Efa Herli Wahyuni.
Kekalahan tersebut memberikan dampak emosional yang mendalam pada Hosiri. “Ketika senggang pas diajak teman untuk mengkonsumsi sabu,” akunya, saat pres rilis kasus dirinya.
Tekanan yang dialami oleh Hosiri akhirnya mendorongnya untuk mencari pelarian dengan mengonsumsi sabu-sabu bersama teman-temannya.
“Saya membeli sabu-sabu ini dengan teman-teman saya. Saya merogoh kocek 100 ribu, teman saya 400 ribu, dan yang satunya 200 ribu,” aku dia.
Namun, upaya tersebut berakhir dengan penangkapan oleh pihak kepolisian. Petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti termasuk sabu-sabu seberat 1,28 gram, alat hisap, korek api, dan sebuah cutter.
“Kami amankan di rumahnya, di Sidopekso,” ujar Kasat Reskoba, AKP Ahmad Jayadi
Atas tindakannya, Hosiri dijerat dengan pasal 112 dan 114 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.
Kasus ini menjadi sebuah peringatan bahwa penyalahgunaan narkotika tidak dapat menjadi solusi atas masalah pribadi dan harus dihindari. (lai/saw)