Pasuruan (WartaBromo.com) – Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota membekuk empat orang pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Pasuruan. Salah satu dari mereka ada yang residivis.
Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Makung Ismoyo Jati mengungkapkan, empat tersangka tersebut antara lain TI (27), MF (31), MS (38), dan ADN (38).
Mereka berempat diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota dalam beberapa bulan terakhir.
“Keempat tersangka kami tahan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Makung saat konferensi pers di Polres Pasuruan Kota, Jumat (06/10/2023).
Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan Kota, AKP Evan Andias menambahkan, salah satu tersangka yakni MS merupakan residivis kasus narkoba dan baru keluar penjara pada tahun 2019 lalu.
Sekeluarnya dari penjara, ia rupanya belum kapok dan kembali mengedarkan narkotika jenis sabu. Menurut Evan, empat tersangka yang dibekuk rata-rata mengedarkan narkoba dalam tiga bulan terakhir.
Adapun dalam kasus ini polisi mengamankan narkotika jenis sabu dengan total berat 21,23 gram. Tak hanya itu, polisi juga menyita 1.000 butir pil trihexypenidyl dari tersangka.
Oleh polisi, keempat tersangka tersebut melanggar pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun. (tof/asd)