Simak! Ini Syarat-syarat Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Resign

128

Pasuruan (WartaBromo.com) – Meski BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan tanpa resign, ternyata ada syarat-syarat lain yang harus dipenuhi. Bila tidak, maka sama saja Bolo tak bisa mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT).

Dilansir dari bpjsketenagakerjaan.go.id, untuk melakukan pengajuan pencairan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan, ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi.

Apa saja? Yuk, simak!

– Usia pensiun 56 Tahun.
– Usia pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) perusahaan.
– Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
– Berhenti usaha Bukan Penerima Upah (BPU).
– Mengundurkan diri.
– Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
– Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
– Cacat total tetap.
– Meninggal dunia.
– Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 10%.
– Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 30%.

Jadi, bisa dipastikan jika Bolo tak memenuhi syarat-syarat di atas saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan tak bisa dicairkan tanpa resign, ya! (jun)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.