Pasuruan (WartaBromo.com) – Bagi Bolo Warmo yang ingin mencairkan BPJS Ketenagakerjaan karena terdesak, tak perlu bingung lagi. Pasalnya, saldo BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan tanpa perlu resign.
Dilansir dari bpjsketenagakerjaan.go.id, pengajuan Jaminan Hari Tua (JHT) dapat dilakukan oleh peserta tenaga kerja aktif. Dengan catatan, pencairan dilakukan sebagian 10% atau 30%.
Untuk pencairan sebagian 30% bisa digunakan untuk pembelian rumah secara tunai atau kredit. Lantas, bagaimana cara mencairkannya?
Yuk, simak!
– Akses portal Lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id;
– Isi data awal meliputi NIK, nama lengkap, dan nomor kepersertaan;
– Tunggu sistem memverifikasi data, nantinya akan otomatis terkait kelayakan klaim;
– Setelah Verifikasi, Peserta akan Diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada portal;
– Unggah dokumen persyaratan;
– Peserta yang berhasil menyelesaikan proses akan menerima notifikasi yang berisi informasi Jadwal & Kantor Cabang;
– Peserta akan dihubungi melalui video call untuk proses wawancara sesuai jadwal pada notifikasi (siapkan berkas asli);
– Proses selesai dan manfaat akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan. (jun)