Pasuruan (WartaBromo.com) – Kasus dugaan korupsi pemanfaatan aset Plaza Bangil menimbulkan kerugian negara hingga ratusan juta. Uang kerugian negara itu dikembalikan oleh tersangka.
Tersangka, Abdul Rozak, melalui keluarga dan penasihat hukumnya, mendatangi Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan pada Rabu (27/09/2023) lalu.
Mereka mengembalikan uang kerugian negara Rp410.500.000. Uang tersebut diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan.
“Kejari Kabupaten Pasuruan telah menerima pengembalian uang kerugian negara dari tersangka Abdul Rozak,” kata Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan, Agung Tri Raditya.
Namun demikian, meski sudah mengembalikan uang kerugian negara, hal tersebut tidak serta merta menjadikan proses hukum tengah dijalani Abdul Rozak dihentikan.
Jaksa tetap melimpahkan berkas kasus dugaan korupsi tersebut ke Pengadilan Tipikor Surabaya. Saat ini mereka masih menunggu jadwal sidang kasus ini.
“Pengembalian kerugian negara itu nantinya dijadikan pertimbangan jaksa bahwa tersangka bersikap kooperatif,” ujar Agung.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kejari Kabupaten Pasuruan menetapkan Abdul Rozak sebagai tersangka dugaan korupsi pemanfaatan aset milik Pemkab Pasuruan yakni Plaza Bangil.
Abdul Rozak dikenakan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 11 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (tof/asd)