Surabaya (WartaBromo.com) – Polda Jawa Timur mengambil alih kasus flare prewedding yang memicu kebakaran di Gunung Bromo.
“Kasusnya sudah ditarik Polda Jatim, hari Jumat pekan lalu,” kata Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Farman, Rabu (27/9/2023).
Ada sejumlah alasan, kata Kombes Farman, sehingga kasus itu diambil alih penyidik Polda Jatim. Salah satunya soal besarnya dampak hingga kerugian yang ditimbulkan akibat peristiwa itu.
“Alasannya kami memperkuat penyidikan, karena ini dampaknya luas dan karena menimbulkan kerugian cukup besar, supaya penanganannya juga lebih baik,” ungkap ia.
Sejauh ini, penyidik telah melakukan gelar perkara kasus ini di Polda Jatim. “Untuk pendalaman kasusnya, pihak Ditreskrimsus Polda Jatim akan menggandeng penyidik dari Polres Probolinggo,” tandas Farman.
Diketahui, kebakaran Bromo akibat flare ini membakar kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) seluas 989 hektare. Kasus kebakaran Gunung Bromo bermula saat sejumlah pengunjung melakukan prewedding di savana atau Bukit Teletubbies. Mereka menyalakan flare, lalu percikan apinya mengenai rumput kering hingga merembet.
Polisi telah menetapkan Andrie Wibowo Eka Wardhana (41) asal Lumajang sebagai tersangka. Dia adalah manajer atau penanggung jawab Wedding Organizer yang disewa calon pengantin yang turut serta dalam rombongan itu.
Sementara 5 orang lainnya masih berstatus saksi. Di antaranya pasangan pengantin Hendra Purnama (39) pengantin pria asal Kelurahan Kedungdoro, Kecamatan Tegalsari, Kota Surabaya dan pengantin wanita Pratiwi Mandala Putri (26) asal Kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan Ilir Barat 1, Kota Palembang.
Lalu MGG (38) Kelurahan Kedungdoro, Kecamatan Tegalsari Kota Surabaya, ET (27) asal Kelurahan Klampis Ngasem, Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya dan ARVD (34) asal Kelurahan/Kecamatan Tandes, Kota Surabaya. Ketiga nama terakhir adalah kru Wedding Organizer. (lai/saw)