Pasuruan (WartaBromo.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan menetapkan Pembina Yayasan Pendidikan Swakarya (Yadika) Bangil, Abdul Rozak sebagai tersangka dugaan korupsi pemanfaatan Plaza Bangil, Senin (25/9/2023).
Dari berbagai sumber yang didapat, selain sebagai pembina Yayasan Yadika Bangil, Abdul Rozak (62) warga Perumahan Yadika, Kelurahan Kersikan, Kecamatan Bangil itu juga merupakan Ketua Notaris Muslim Indonesia (NMI) Korwil Jatim.
Pada awal 2023 lalu, ia kembali dilantik sebagai ketua umum NMI Korwil Jatim masa bakti 2022-2025. Pelantikan dirinya dilaksanakan dalam konferensi wilayah (konferwil) yang digelar di ITB Yadika Bangil pada 28 Januari 2023.
Pusaran Kasus Plaza Bangil
Rozak merupakan penasihat paguyuban pedagang Plaza Bangil. Ia bisa mengelola kawasan plaza tersebut lantaran mengantongi Hak Guna Bangunan (HGB).
HGB tersebut hanya berlaku selama 20 tahun. Terhitung sejak 1992 hingga 2012. Rupanya Rozak terus mengelola uang sewa pedagang hingga tahun 2023.
Alih-alih disetorkan pada pemerintah daerah, hasil keuntungan sewa tersebut malah diambil untuk kepentingan pribadinya. Dari proses pemeriksaan oleh Kejari dan audit Inspektorat, kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah.
“Nominal kerugian negara Rp. 410.500.000,- mas,” papar Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kabupaten Pasuruan Agung Tri Radityo pada WartaBromo.com beberapa hari yang lalu.
Hal itulah yang membuat Rozak akhirnya ditahan dan kini harus mendekam (penahanan tingkat penyidikan) di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bangil selama 20 hari ke depan dan bisa dilakukan perpanjangan.
Abdul Rozak dijerat pasal 2 subsider 3 sebagai pasal kesatu atas dugaan korupsi. Serta pasal 8 atas pasal kedua UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (lio/asd)