Bangil (WartaBromo.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan menetapkan satu orang tersangka dugaan kasus korupsi pemanfaatan Plaza Untung Suropati yang merupakan aset Pemkab Pasuruan, Senin (25/9/2023).
Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan, Agung Tri Radityo, mengatakan penetapan Abdul Rozak (AR) sebagai tersangka dilakukan menyusul proses pemeriksaan oleh Jaksa Penyidik sejak pukul 11.00 siang tadi.
“Pukul 17.00 WIB saudara AR dilakukan penahanan oleh Jaksa Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan,” papar Agung saat dikonfirmasi.
Ia bilang, tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 11 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kini, AR yang merupakan pembina Yayasan Yadika Bangil tersebut harus mendekam (penahanan tingkat penyidikan) di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bangil. Ia telah membuat negara mengalami kerugian sebesar Rp410.500.000.
Untuk diketahui, kasus dugaan penyelewengan pemanfaatan Plaza Bangil dan Plaza Untung Suropati mulai mencuat sejak tahun 2022 lalu.
Kasus mulai terungkap setelah ditemukan adanya piutang pedagang Plaza Bangil dan Untung Suropati yang enggan membayar sewa selama kurang lebih 20 tahun. (lio/asd)
Catatan: Artikel ini telah disunting ulang pukul 22. 00.