Pasuruan (WartaBromo.com) – Akhir-akhir ini media sosial riuh dengan cerita pengguna pinjaman online (pinjol) legal. Dari biaya layanan yang mencekik sampai penagihan tak manusiawi.
Kisah ini dibagikan oleh akun @rakyatvspinjol di aplikasi twitter. Seorang pria dengan inisial K meminjam uang di platform AdaKami sebesar Rp9,4 juta. Namun dalam pengembaliannya, Ia harus membayar hingga hampir Rp19 juta.
“Ketika K memiliki kesulitan pembayaran dan telat bayar, mulai lah terror DC (debt collector, red) Adakami berdatangan,” lanjutnya.
Teror dari pinjol ini seperti menelpon kantor K hingga dipecat dari kantornya. Setelah pemecatan, teror tak berhenti sampai di sana. Ternyata DC juga melakukan order fiktif melalui aplikasi ojek online.
Marak Debt Collector Tak Manusiawi
Kasus ini akhirnya viral di sosial media. Banyak orang yang mengaku mendapatkan teror serupa dari DC. Belakangan terungkap, jika biaya layanan pinjol di bawah awasan OJK ini terbilang tinggi. Bahkan hampir 100% menyamai jumlah pinjaman.
Apabila ada keterlambatan pembayaran, maka data pribadi akan disebar. Teror kepada seluruh kontak juga dilakukan.
Keberadaan debt collector yang melakukan penagihan secara tidak manusiawi dan cenderung melanggar aturan hukum yang berlaku.
Salah satu teror yang dilakukan debt collektor adalah teror orderan fiktif melalui platform gojek/gofood.
Hal senada juga diungkapkan akun Twitter @PartaiSocmed pada Selasa (19/9/2023) kemarin.
“Hallo @ojkindonesia. Kami dapat banyak sekali pengaduan tentang pinjol @adakamiofficial yg dipimpin oleh Bernardino Moningka Vega. Baik berupa praktek bunga terselubung hingga mendekati 100%, hingga cara2 penagihan meneror ke kantor dan serangan order gofood palsu,” tulisnya.
Untuk diketahui, AdaKami adalah perusahaan P2P Lending yang dioperasikan oleh PT Pembiayaan Digital Indonesia. AdaKami juga resmi terdaftar dan dibawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (lio/may)