Fakta Kebakaran Bukit Teletubbies Gunung Bromo Akibat Flare Prewedding  

425

Pasuruan (Wartabromo) – Kebakaran hutan di Bromo belum juga padam hingga Selasa (12/09/2023). Ini merupakan imbas dari prewedding di Bukit Teletubbies Bromo menggunakan flare.

Kawasan Bromo masih dipenuhi oleh kobaran api. Bahkan kebakaran ini membuat seluruh pintu masuk menuju Bromo ditutup.

Berikut ini adalah fakta kebakaran Bromo akibat flare prewedding:

Sesi Pemotretan Prewedding Tanpa Izin Simaksi

Rombongan Wedding Organizer (WO) beserta kedua pengantin melakukan sesi pemotretan di sekitar Bukit Teletubbies pada Hari Rabu (06/09/2023). 

Namun, saat memasuki area tersebut, mereka tidak memiliki izin resmi untuk memasuki kawasan konservasi, yang biasa disebut simaksi untuk pemotretan. Mereka hanya memiliki tiket masuk sebagai akses ke kawasan tersebut.

Percikan Api dari Flare Menyebabkan Kebakaran di Bukit Teletubbies

Ada lima buah flare yang dibawa oleh pasangan dan WO untuk pemotretan preweddingnya. Empat dari flare ini sudah digunakan. Lalu, ketika flare yang kelima dinyalakan, ternyata meletus dan mengeluarkan percikan api. 

Setelah meletus, percikan api tersebut menyentuh rumput kering, dan api pun dengan cepat membesar. Kombinasi angin kencang dan banyaknya rumput kering di lokasi membuat api menyebar dengan cepat. Sayangnya rombongan ini masih asik berfoto tanpa peduli kebakaran di belakangnya.

Penetapan Tersangka dan Pemeriksaan Lima Saksi Lainnya

Manajer Wedding Organizer (WO) yang berinisial AWEW (41) ditetapkan sebagai tersangka. Ia merupakan warga dari Jalan Dr. Soetomo Kelurahan Tompokersan, Kabupaten Lumajang. 

Sementara itu, kelima orang lainnya ditetapkan sebagai saksi. Diantaranya, calon pengantin bernama HP (39), pria asal Kelurahan Kedungdoro, Kecamatan Tegalsari, Kota Surabaya, dan PMP (26), wanita asal Kelurahan Lorok Pakjo, Kelurahan Ilir Barat I, Kota Palembang. 

Tiga lainnya adalah warga Kota Surabaya yang merupakan kru WO, yakni MGG (38), warga Kelurahan Kedungdoro, Kecamatan Tegalsari; ET (27), warga Kelurahan Klampis Ngasem, Kecamatan Sukolilo; serta ARVD (34), warga Darmo Indah Barat, Kelurahan/Kecamatan Tandes.

Ancaman Hukuman Pidana Lima Tahun Penjara dan Denda 1.5 Miliar

Tersangka AWEW (41) menghadapi ancaman hukuman pidana maksimal lima tahun penjara dan denda hingga 1.5 miliar atas kelalaiannya. 

Polisi menjeratnya dengan pasal Pasal 50 ayat 3 huruf D jo Pasal 78 ayat 4 UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dalam pasal 50 ayat 2 huruf b Jo Pasal 78 ayat 5 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah.

Kawasan Wisata TNBTS Ditutup Total

Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) akhirnya melakukan penutupan total semua akses jalan yang melintasi kawasan taman nasional. Tindakan ini diambil untuk mengantisipasi terjadinya korban jiwa akibat kebakaran. 

Penutupan efektif sejak Minggu, 10 September 2023, pukul 19.00 WIB, dan belum ada batas waktu yang ditentukan. Semua pintu masuk ditutup, termasuk Coban Trisula Kabupaten Malang, Wonokitri Kabupaten Pasuruan, Cemorolawang Kabupaten Probolinggo, dan Senduro Kabupaten Lumajang. 

Karhutla akibat flare prewedding ini sampai sekarang masih dalam proses pemadaman menggunakan water bombing dan telah menghanguskan lebih 50 hektar padang savana. Kebakaran ini merembet di sekitar area timur TNBTS, terutama di sekitar Jemplang, Lumajang-Malang dan Bromo Hillside. (trs/may)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.