Probolinggo (Wartabromo) – Kapolres Probolinggo, AKBP Wisnu Wardana mewanti-wanti anggotanya untuk bersikap sewajarnya. Ia tak segan-segan memberi sanksi untuk anggota yang melakukan flexing.
Video viral Luluk memarahi siswi magang membuat jejak digital video lain bertebaran di sosial media. Beredar video-video pribadi Luluk Nuril dan suaminya yang diduga merupakan bentuk flexing.
Hal ini menjadi perhatian khusus bagi Kapolres Probolinggo, AKBP Wisnu Wardana, yang berbicara tentang sanksi tegas bagi anggota kepolisian. Termasuk menyinggung tentang tindakan flexing di media sosial.
“Kami dari Polres Probolinggo berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh anggota sesuai dengan jenis pelanggarannya, termasuk tindakan flexing yang akan kami selidiki lebih lanjut,” jelasnya.
AKBP Wisnu juga menjelaskan bahwa anggotanya boleh-boleh saja mengekspresikan diri di media sosial. Namun tetap memperhatikan etika dan sikap terutama bagi anggota institusi kepolisian.
“Kami mengizinkan anggota kami untuk mengekspresikan diri di media sosial, namun dengan sikap, cara, dan perilaku yang baik serta sesuai dengan aturan dan norma yang berlaku di institusi kepolisian,” tandasnya.
Sekadar diketahui, akibat perbuatan tersebut, Bripka Nuril harus dicopot dari jabatannya sebagai Kanit Binmas Polsek Tiris. Selain itu, keduanya juga akan menjalani sidang kode etik perkara kasus tersebut. (trs/may)