Bangil (WartaBromo.com) – Sejumlah motor curian yang berhasil dipulihkan oleh petugas kepolisian selama operasi penyergapan kini dapat diambil oleh pemiliknya di Satreskrim Polres Pasuruan.
Dilansir dari akun instragram @polrespasuruanofficial, sejumlah motor tersebut diposting lengkap dengan nomor polisi (nopol) untuk memudahkan pemilik mengenali motornya.
“Bagi pemilik Sepeda Motor yang kehilangan monggo diambil ke Satreskrim Polres Pasuruan dengan plat nomor sepeda yang tertera di atas dan dimohon untuk membawa surat – suratnya,” tulis akun polrespasuruanofficial dalam postingannya.
Lebih lanjut, Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Farouk Ashadi Haiti mengatakan bahwa pemilik hanya perlu membawa bukti kepemilikan atas motor yang dimaksud.
“Syaratnya cuma bukti kepemilikan, yaitu BPKB atas nama atau kuasa dari atas nama,” papar Farouk saat dikonfirmasi, Rabu (6/9/2023).
Sedikitnya ada 10 motor curian yang diamankan. Sejumlah sepeda motor tersebut diantaranya bernopol N 2950 TDS, N 6286 TAW, N 2029 TCS, N 3264 TAV, N 5189 TDJ, N 3532 TAS, L 3462 VI.
Monggo, bolo. Barangkali ada yang merasa memiliki, bisa langsung ke Polres ya bolo! (lio/may)