Pasuruan (WartaBromo.com) – BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Pasuruan telah membayarkan Rp 148 juta santunan manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) kepada ahli waris Henny Novita. Seorang peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas.
Henny Novita, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang sehari-hari bekerja sebagai sewing di PT. Eratex Djaja tersebut meninggal dunia sesaat setelah perjalanan menuju ke rumah Almarhumah terdaftar masih aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sejak November 2021.
Sebagai bentuk tanggung jawab dan kepedulian, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan, Trioki Susanto menyerahkan manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan senilai Rp 148 juta kepada ahli waris dari almarhumah Henny Novita.
Santunan yang diberikan meliputi manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp 145 Juta, manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp 2,7 Juta, dan
Jaminan Pensiun (JP) Rp 383 ribu yang akan diterima setiap bulannya.
Trioki menyebutkan hal ini menjadi bukti negara hadir untuk memastikan kesejahteraan pekerja
dan keluarganya.
“Pertama-tama saya atas nama pribadi dan manajemen menyampaikan bela sungkawa yang mendalam atas berpulangnya almarhumah Henny Novita. Insya Allah yang ditinggalkan adalah yang terbaik, bernilai ibadah, dan meningkatkan keimanan kita semua. Tentu saja ini tidak bisa menggantikan almarhum, tapi bisa sedikit meringankan dalam keadaan musibah seperti ini, almarhumah Henny wafat dalam tugas, dalam kondisi beribadah untuk menyenangkan dan menjaga kelangsungan hidup dirinya dan keluarga. Tentu hal itu merupakan ibadah yang bernilai tinggi di sisi Allah,” ujar Trioki.
Trioki mengharapkan keluarga menerima tali asih dan kerahiman berupa santunan yang
berasal dari kepesertaan almarhum. Santunan itu menjadi bekal untuk keluarga melanjutkan kehidupan menatap masa depan yang gemilang.
Sebesar apapun manfaat yang diberikan tidak akan mampu menggantikan kehadiran almarhum di tengah-tengah keluarga. Namun hal tersebut merupakan wujud negara hadir melalui BPJS Ketenagakerjaan untuk melindungi pekerja.
Apa yang dialami almarhumah Henny dan keluarganya adalah pelajaran berharga untuk
semua orang. Setiap pekerja pasti menghadapi risiko yang tak disangka. Risiko kerja dapat berupa luka, cidera, dan penyakit akibat pekerjaan. Yang terbesar adalah kematian
saat bekerja.
Sekali lagi, tak ada pihak yang menginginkan itu terjadi. Namun, ketika risiko tersebut muncul, maka tak bisa dielakkan. Sudah banyak kejadian yang menunjukkan pentingnya program BPJS Ketenagakerjaan. Setiap profesi pekerjaan memiliki risiko dan yang paling penting adalah setiap orang berhak untuk mendapatkan perlindungan sosial dan kesejahteraan.
“Jadi saya berharap dan menghimbau kepada seluruh pekerja, baik pekerja formal maupun informal, karena BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya mengcover pegawai kantoran, tapi juga pekerja informal seperti petani, nelayan, pedagang, UMKM semua akan dilindungi. Hal ini sejalan dengan kampanye kami yaitu Kerja Keras Bebas Cemas,” ungkap Trioki.
Pihaknya akan terus berkomitmen untuk terus mendorong para pekerja untuk mendapatkan perlindungan dan kesejahteraan. Seluruh lapisan masyarakat, baik pekerja formal maupun informal diharapkan sudah terlindungi atas risiko kerja seperti kematian, kecelakaan dan hari tua.
Hadir ditempat yang sama, Sahri Trigiantoro. HR manager PT. Eratex Djaja, menyampaikan belasungkawa yang mendalam atas berpulangnya almarhumah Henny Novita. Pada kesempatan ini pula saya mengucapkan terimakasih atas manfaat dan santunan yang telah diberikan BPJS Ketenagakerjaan, semoga dapat membantu meringankan keluarga yang ditinggalkan.
Sementara itu, Jumaiyah, Ibu dari almarhum Henny mengatakan,“Saya terima kasih
kepada BPJS Ketenagakerjaan atas santunan yang telah diberikan dan sudah peduli dengan keluarga saya. Saya juga terima kasih kepada Eratex Djaja. Saya minta maaf atas nama anak saya jika ada kesalahan,” ucap Jumaiyah. (day/*)