Pasuruan (WartaBromo.com) – Kapal nelayan di Kota Pasuruan ternyata masih banyak yang belum mengantongi dokumen kelengkapan. Para pemilik kapal pun didorong agar segera melengkapinya.
Kepala Dinas Perikanan Kota Pasuruan, Mualif Arief mengatakan, berdasar catatan instansinya, jumlah kapal nelayan di Kota Pasuruan sebanyak 502 unit.
Menurut Mualif, setiap kapal nelayan haruslah memiliki nomor induk berusaha (NIB), tanda daftar kapal perikanan (TDKP), buku besar kapal. Dokumen ini gunanya sebagai surat izin dalam perjalanan menangkap ikan.
“Selama ini kapal nelayan di Kota Pasuruan baru mengantongi E-Pas Kecil yang dikeluarkan KSOP,” kata Mualif, Senin (04/09/2023).
Mualif menyebut, pihaknya terus mendorong agar pemilik kapal segera melengkapi dokumen perizinan yang diperlukan. Hal itu sejalan dengan semangat pemerintah untuk memerangi Illegal Unreported Unregulated Fishing (IUUF).
Nah, salah satu upayanya adalah dengan jemput bola ke nelayan. Dinas Perikanan memiliki program pendataan on the spot dokumen kapal perikanan Jumat wage (Pondok Ikan Jumawa).
Program ini bertujuan memfasilitasi nelayan untuk melengkapi dokumen perizinan kapal.
Bulan lalu, bekerja sama dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur, Dinas Perikanan memfasilitasi 162 nelayan. Mualif menyebut, sementara ini target layanan mereka kepada pemilik kapal di bawah 10 GT.
“Dokumen perizinan itu penting. Karena khawatirnya waktu di laut ada pengawasan dari Dirjen PSDKP, itu mereka harus punya dokumen perizinan,” ujar Mualif. ( tof/asd)