Pasuruan (WartaBromo.com) – Tahukah bolo jika ketua RT (Rukun Tetangga) di Indonesia itu mendapatkan upah atau gaji lho! Tak terkecuali di Kabupaten Pasuruan, Lumajang, dan Probolinggo.
Gaji ketua RT ini jadi sorotan karena banyak warga yang penasaran mengingat tugas ketua RT juga tidak sedikit. Misalnya merawat kebersamaan antara tetangga-tetangga, mengoordinasikan kegiatan sosial, mengatasi permasalahan kecil yang mungkin timbul dan menjadi perantara antara warga dengan pihak-pihak luar.
Tugas dan wewenang Ketua RT sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Menteri Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Alat Desa, Pasal 7 Ayat 1.
Berdasarkan hal tersebut, dijelaskan ketua RT mempunyai tugas untuk membantu Kepala Desa dalam melayani masyarakat, menyediakan data kependudukan dan perizinan serta tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.
Lantas berapa sih gaji ketua RT, terutama di Kabupaten Pasuruan, Lumajang dan Probolinggo? Nah, berikut ini daftar gajinya:
1. Lumajang
Berdasarkan Peraturan Bupati Nomer 67 Tahun 2019 kenaikan gaji tunjangan untuk Ketua RT yang mana awalnya Rp150.000 sekarang intensif menjadi Rp200.000 perbulan.
2. Probolinggo
Berdasarkan dalam Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 31 Tahun 2020, tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2020 di Kabupaten Probolinggo, dijelaskan bahwa seorang Ketua RT di Probolinggo menerima sejumlah uang sekitar Rp600.000 pertahun.
3. Pasuruan
Sedangkan di daerah Pasuruan, dilansir dari pasuruankab. go. Id, berdasarkan putusan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Pasuruan, Nurul Huda, besaran insentif Untuk Ketua RT masing-masing wilayah mendapatkan tunjangan sebesar Rp100.000 perbulan. (tra/trj)