Pasuruan (WartaBromo.com) – Polisi masih mendalami kasus kekerasan yang menimpa K (12). Penanganan kasus ini akan melibatkan balai permasyarakatan.
Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, AKP Heru Cahyo Seputro mengungkapkan, orang tua K sudah melaporkan kejadian yang menimpa anaknya pada Selasa (22/08/2023).
Menurut Heru, sesuai peraturan perundang-undangan terkait peradilan anak, untuk anak di bawah usia 12 tahun yang berhadapan dengan hukum, penanganan akan melibatkan balai permasyarakatan (BAPAS) dan Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial.
“Jadi nanti dibuat surat kesepakatan bersama, apa rekomendasinya, lalu dimintakan penetapan di pengadilan negeri,” kata Heru, Kamis (24/08/2023).
Saat ini kasus tersebut masih dalam pendalaman unit PPA Satreskrim Polres Pasuruan Kota. Polisi masih menggali keterangan, salah satunya dari orang tua korban.
Seperti diberitakan sebelumnya, seorang bocah SMP di Kota Pasuruan telinganya putus karena digigit teman mengajinya, H (11) pada Selasa (22/08/2023) kemarin.
Peristiwa tersebut diduga dipicu saat mengaji H tidak mau mendengarkan K yang mengajarkannya membaca diba’. H malah menyerang K. K kemudian langsung dilarikan Puskesmas Bugul Kidul lalu terakhir dirujuk ke RSUD dr. Soetomo, Kota Surabaya. (tof/yog)