Pasuruan (WartaBromo.com) – Tahun depan Pemkot Pasuruan meniadakan kebijakan parkir berlangganan. Konsep pengelolaan parkir saat ini masih dikaji.
Peniadaan parkir berlangganan ini seiring dengan disetujuinya Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) oleh DPRD Kota Pasuruan pada pekan lalu.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Pasuruan, Andriyanto mengungkapkan, di dalam raperda, parkir akan dikelola dengan mekanisme penarikan tarif parkir di tepi jalan umum.
“Di Raperda PDRD, tarif parkir di tepi jalan umum sudah ditentukan,” kata Andri, Senin (21/08/2023).
Besaran tarif parkir di tepi jalan umum itu antara lain, Rp1.000 untuk sepeda; Rp2.000 untuk sepeda motor; Rp3.000 untuk mobil; Rp5.000 untuk truk, minibus, dan sejenisnya.
Terkait skema pengelolaan parkir, Andri mengaku ada beberapa opsi. Namun opsi yang saat ini tengah didalami adalah pengelolaan parkir yang bekerja sama dengan pihak ketiga.
Jika memang nantinya disetujui dikelola pihak ketiga, maka teknis pemungutan tarif parkir juga diserahkan kepada pihak ketiga. Dishub berharap, teknis pemungutan nantinya bisa menggunakan sistem non tunai.
“Pihak ketiga ini yang jelas sudah berbadan hukum di bidang perparkiran. Sampai sekarang kami masih berkoordinasi dengan pemprov,” ujar Andri. (tof/yog)