Parpol Masih Bisa Utak-Atik Caleg Sebelum DCT Ditetapkan

269

Bangil (WartaBromo.com) – KPU telah menetapkan Daftar Calon Sementara (DCS) pada 18 Agustus 2023 lalu namun demikian sepanjang daftar calon tetap (DCT) belum ditetapkan, partai politik masih dimungkinkan untuk kembali melakukan utak-atik bacaleg untuk Pemilu 2024.

Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Pasuruan, Fatimatuz Zahro mengatakan masing-masing parpol masih bisa melakukan perubahan termasuk pergantian caleg dan daerah pemilihan (dapil).

“Hal tersebut bisa dilakukan pada masa pencermatan DCT tanggal 24 September – 3 Oktober 2023,” ungkap Zahro saat dikonfirmasi, Senin (21/8/2023).

Namun demikian, lanjutnya, hal itu dapat dilakukan asalkan mendapat persetujuan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Politik yang bersangkutan.

“Masih bisa mengganti calon. Kalau jumlah sesuai kuota yang ada sekarang,” imbuhnya menjelaskan.

Untuk diketahui, usai penetapan dan pengumumam DCS yang berjumlah 603, KPU Kabupaten Pasuruan kini masih melakukan tahap selanjutnya yakni masukan dan tanggapan masyarakat terhadap DCS.

Daftar Calon Sementara anggota legislatif Kabupaten Pasuruan lihat disini. (lio/yog)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.