Bangil (WartaBromo.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasuruan telah menetapkan daftar caleg sementara (DCS). Dinyatakan 603 bacaleg telah memenuhi syarat untuk bertanding di pemilu tahun depan.
Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Pasuruan, Fatimatuz Zahro menyatakan DCS telah ditetapkan pada 18 Agustus 2023 kemarin.
Menurutnya, dari 677 bacaleg yang melakukan pengajuan di masa pencermatan sebanyak 603 bacaleg dinyatakan memenuhi syarat dan ditetapkan sebagai DCS.
KPU juga mencatat sebanyak 74 bacaleg tidak memenuhi syarat (TMS). Hal itu dikarenakan beberapa faktor, salah satunya karena sejumlah partai politik tidak lagi mengusulkan bakal calonnya pada masa perbaikan berkas.
“Kalau ditarik dari pengajuan awal 746 jumlah bacalonnya,” imbuh Zahro.
Usai ditetapkan dan diumumkan, lanjut Zahro, tahap selanjutnya adalah masukan dan tanggapan masyarakat terhadap DCS.
Tabel Keterwakilan Caleg Perempuan
(lio/yog)