Pasuruan (WartaBromo.com) – DPRD Kota Pasuruan menyetujui Raperda Pajak Daerah dan Potensi Daerah (PDRD) usulan pemkot untuk disahkan menjadi perda. Sebagai konsekuensinya, beberapa potensi pajak dan retribusi daerah akan hilang.
Wakil Wali Kota Pasuruan, Adi Wibowo mengatakan, tahun 2024, perhitungan potensi pendapatan asli daerah (PAD) yang bersumber dari pajak daerah diproyeksikan meningkat 2,56% dan retribusi daerah meningkat 12,02%.
Hanya saja, dengan diberlakukannya Perda PDRD tersebut, bakal berdampak pada hilangnya beberapa potensi pajak dan retribusi daerah.
Beberapa pajak dan retribusi yang bakal hilang itu antara lain, pajak rumah kos, retribusi pemakaman, retribusi pengujian kendaraan bermotor, retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran.
“Retribusi tera/tera ulang dan retribusi terminal,” kata Adi.
Namun demikian, menurut Adi, potensi pajak daerah diproyeksikan tetap akan meningkat. Di antaranya bersumber dari pajak reklame dan pajak air tanah.
Sementara itu, anggota Komisi II DPRD Kota Pasuruan, R. Imam Joko Sih Nugroho mengatakan, beberapa objek pajak dan retribusi yang hilang tersebut memang, dalam undang-undang terbaru, tidak lagi bisa ditarik pajak atau retribusi oleh pemerintah daerah.
Justru jika pemerintah daerah tetap menarik pajak atau retribusi pada objek-objek tersebut, itu akan menjadi masalah karena tidak ada dasar hukumnya.
Politisi PKS itu menambahkan, pihaknya meminta agar pemkot melakukan sosialisasi terkait Raperda PDRD secara terencana dan terukur, baik melalui tatap muka maupun melalui media yang dimiliki pemkot.
“Ini untuk mencegah terjadinya bias informasi dan pemahaman berbeda terhadap Raperda PDRD, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat,” ujar Imam. (tof/asd)