Pasuruan (WartaBromo.com) – Pemkot Pasuruan meninjau ulang perwali yang mengatur pengelolaan tanah eks bengkok. Pengelolaan tanah eks bengkok yang diatur di perwali dinilai sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan saat ini.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pasuruan, Mochammad Amien mengungkapkan, selama ini pengelolaan tanah eks bengkok di Kota Pasuruan mengacu pada Perwali Nomor 32 Tahun 2016 tentang Juknis Tanah Eks Bengkok.
Dalam regulasi tersebut diatur bahwa penyewa tanah eks bengkok harus buruh tani, sedangkan kondisi saat ini, jumlah buruh tani di Kota Pasuruan sudah berkurang.
Klausul tersebut, belakangan agak menyulitkan dalam pengelolaan tanah eks bengkok. Beberapa kelurahan bahkan kesulitan mencari buruh tani untuk mengelola tanah eks bengkok.
“Kalau tidak dikelola kan muspro. PAD tidak masuk. Merugikan masyarakat juga kalau jadi lahan bero,” ujar Amien, Rabu (09/08/2023).
Oleh karena itu, pemkot saat ini tengah meninjau ulang perwali tersebut. Salah satu yang akan diubah adalah soal klausul penyewa tanah eks bengkok harus buruh tani.
Klausul tersebut, lanjut Amien, bakal diubah menjadi penyewa tanah eks bengkok adalah masyarakat secara umum yang peduli di bidang pertanian. Saat ini revisi regulasi tersebut tengah diajukan Kementerian Hukum dan HAM.
“Kalau pun misalnya buruh tani, mereka mau nyewa kan harus bayar di depan. Itu kan mungkin juga memberatkan buruh tani. Dalam rangka itulah kita mengubah kebijakan,” kata Amien. (tof/asd)