Kraksaan (WartaBromo.com) – Ratusan bakal calon anggota dewan (BCAD) di Kabupaten Probolinggo dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU setempat. Bahkan ada partai yang bacalegnya 100 persen TMS.
Sebanyak 723 BCAD telah dilakukan verifikasi administrasi (vermin) Minggu (6/8/2023). Hasilnya ada 259 bacaleg dari 14 partai politik (parpol) yang dinyatakan TMS. Sebanyak 464 dinyatakan memenuhi syarat (MS). Jika dipersentasikan, TMS mencapai 35,8 persen.
“Bacaleg dari 4 parpol dinyatakan seratus persen memenuhi syarat (MS),” kata Komisioner KPU Kabupaten Probolinggo Agus Hariyanto Andinata, Selasa (8/8/2023).
Dari 14 ada 3 parpol penyumbang terbesar TMS, bahkan ada yang 100 persen. Ketiga partai itu yakni Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) dan Partai Amanat Nasional (PAN) dengan total 131 bacaleg TMS. Sisanya sebanyak 128 tersebar di 11 parpol.
PBB misalnya dari 50 bacaleg, tak satupun yang dinyatakan MS alias 100 persen TMS. Kemudian PKN, 49 dari 50 bacaleg dinyatakan TMS. Sedangkan PAN, ada 32 bacaleg yang dinyatakan TMS dari 50 nama yang disetor ke KPU.
Agus yang mengampu Divisi Teknis Penyelenggaraan itu mengatakan, ratusan bacaleg itu masih memiliki kesempatan memperbaiki dokumen hingga 11 Agustus. Sebelum nantinya masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS). Berkas perbaikan dokumen itu, kemudian diunggah ke aplikasi Silon oleh Parpol.
“Setelah itu datang ke KPU dengan membawa model BB perubahan, model BB perubahan daftar calon, dan juga persetujuan dari DPP pusat,” jelas aktivis PC GP Ansor Kota Kraksaan itu.
Oleh KPU berkas tersebut akan vermin ulang. “Outputnya nanti di tanggal 18 Agustus ini pada pengumuman dan penetapan DCS adalah yang masuk hanya yang MS saja. Jadi yang TMS sudah tidak masuk dalam penetapan DCS,” tandas Agus. (aly/saw).