Pasuruan (WartaBromo.com) – Cabang olahraga (cabor) Wushu di Kota Pasuruan dipastikan tak berangkat Porprov Jatim 2023. Ini karena mereka terkena sanksi dari KONI Kota Pasuruan selama satu tahun.
Ketua Wushu Indonesia (WI) Kota Pasuruan, Bagus Nugroho tak menampik bahwa cabornya saat ini memang dijatuhi sanksi oleh KONI Kota Pasuruan.
Bagus mengatakan, setelah meninggalnya Ketua WI Kota Pasuruan sebelumnya, Ahsan, ia didapuk menjadi Ketua WI Kota Pasuruan dan terjadi pergantian pengurus. Beberapa bulan menjadi ketua, ia diminta membuat SPj dana hibah tahun 2022 untuk cabor wushu.
“Ini kan pengurus lama. Saya pengurus baru dan tidak tahu menahu penggunaannya. Kalau saya tidak tahu lalu saya bikin, kan itu nanti masalah,” ujar Bagus, Kamis (03/08/2023).
Akhirnya, gara-gara tidak bisa memenuhi SPj penggunaan dana hibah 2022, KONI Kota Pasuruan menjatuhkan sanksi kepada cabor wushu. Sanksi tersebut berlaku selama satu tahun, yang salah satunya tidak boleh mengikuti Porprov.
Bagus mengaku tidak menyoal sanksi tersebut. Hanya saja ia tidak bisa menerima jika atlet-atlet wushu juga terkena imbasnya. Apalagi sampai tak bisa bertanding di porprov.
Ia menyebut sempat diberi harapan oleh KONI Kota Pasuruan. Atlet-atlet wushu akan difasilitasi dengan skema mereka diambil alih oleh KONI di bawah naungan tim KONI, bukan cabor.
Bahkan saat KONI melakukan verifikasi administrasi atlet beberapa waktu lalu, wushu sempat mendaftarkan beberapa atlet potensialnya. Namun, kata Bagus, nama-nama atlet yang mereka setor ke KONI tidak didaftarkan ke provinsi.
Akhirnya, pada Kamis (03/08/2023) siang tadi, pengurus WI mengirim surat ke Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disparpora) Kota Pasuruan. Ia berharap pemkot bisa melakukan intervensi.
“Kami minta komitmen Ketua KONI Kota Pasuruan tidak mencampuradukkan urusan pengurus dan atlet,” imbuh Bagus.
Terpisah, Ketua KONI Kota Pasuruan, Gangsar Sulistyarso membenarkan bahwa sanksi yang dijatuhkan kepada cabor wushu disebabkan cabor tersebut tidak bisa memenuhi SPj penggunaan dana hibah 2022 sebesar Rp18 juta.
“Sanksi tersebut suratnya dibuat sejak bulan Maret lalu,” kata Gangsar.
Akibat tersendatnya SPj cabor wushu tersebut, pencairan anggaran KONI tahun 2023 juga sempat ikut tersendat. Seharusnya, jika SPj semua cabor selesai, anggaran bisa dicairkan pada awal tahun. Tetapi, karena tersendat, baru cair pada bulan Mei lalu.
Atas kondisi itu, KONI akhirnya menjatuhkan sanksi. Sanksi tersebut dijatuhkan berdasar ketentuan pasal 32 ayat (4) Anggaran Rumah Tangga (ART) KONI Tahun 2020.
Pasal tersebut pada intinya menyebutkan jika anggota KONI tidak melaksanakan salah satu atau lebih kewajiban sebagai anggota, mereka kehilangan haknya.
Anggota KONI tidak diperbolehkan mengikuti setiap dan seluruh kegiatan KONI antara lain musyawarah olahraga, rapat kerja KONI, dan pekan olahraga.
“Di ART itu tertulis dengan jelas pekan olahraga. Jadi tidak bisa ikut porprov. Sanksi ini berlaku selama satu tahun anggaran 2023 saja,” ujar Gangsar. (tof/asd)