Hari Ini, 365 Pegawai PPPK Terima SK Pengangkatan dari Bupati Pasuruan

1184
Bupati Pasuruan, Irsyad Yusuf didampingi Sekda Yudha Tri widya Sasongko menyerahkan SK pengangkatan pegawai PPPK, Senin (31/7/2023) pagi

Bangil (WartaBromo.com) – Sebanyak 365 Pegawai Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemkab Pasuruan Formasi tahun 2022, akhirnya menerima SK (Surat Keputusan) pengangkatan.

SK tersebut diserahkan oleh Bupati Pasuruan, Irsyad Yusuf kepada perwakilan PPPK dalam Apel Karyawan/Karyawati Pemkab Pasuruan, di Halaman Depan Graha Maslahat, Senin (31/07/2023) pagi.

Dalam Sambutannya, Bupati mengucapkan selamat kepada para PPPK yang baru saja menerima SK pengangkatan. Ia pun mengajak agar seluruh PPPK betul-betul mensyukuri atas amanah yang diberikan, dengan cara melaksanakan seluruh kewajiban dan tugasnya.

“Banyak yang memimpikan, tapi belum ditakdirkan. Sudah diberi kesempatan, jangan disia-siakan. Maka dari itu, menjadi Aparatur Pemerintah, ada tanggung jawab dan kewajiban, dan syukuri akan hal itu,” ucapnya.

Selain bersyukur dengan apa yang sudah dicapai, para PPPK juga diminta untuk menjaga kedisiplinan. Hal tersebut sangat penting, lantaran di setiap tahunnya selalu ada ASN, baik PNS maupun PPPK yang diberhentikan akibat indisipliner.

“Jangan lupa kewajibannya. Karena kalau sudah menerima SK, apalagi disertai dengan gaji yang baru, maka sudah sepatutnya disertai dengan kepatuhan pada aturan. Dan itu kalau tidak disiplin, ya nggak jadi bekerja dengan amanah,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Pasuruan, Ninuk Ida Suryani menambahkan, dari 365 PPPK, 324 pegawai berasal dari formasi guru dan 21 pegawai formasi jabatan fungsional tenaga teknis.

Setelah menerima SK, para pegawai langsung menerima gaji baru dengan nominal yang telah ditetapkan oleh negara.

“Pagi ini langsung tanda tangan berita acara. Dan besok sudah menerima gaji baru yang sesuai dengan aturan yang ditetapkan. Sejak 1 Juli gaji mereka sudah berubah,” tambahnya.

Terkait kedisplinan pegawai, Nunik menegaskan bahwa dalam beberapa tahun belakangan selalu ada PPPK yang diberhentikan lantaran melakukan tindakan indisipliner, yakni mangkir dari pekerjaan. Alasannya juga beragam, seperti faktor kesulitan ekonomi, gaji minus dan alasan lainnya.

“Kalau sudah mangkir dari pekerjaan ya itu tidak dibenarkan. Namanya bekerja harus disiplin. Masuk dan pulang sesuai jam kerja. Patuh aturan intinya,” terangnya. (mil/yog)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.